"Perkara kekerasan terhadap anak, baik pelakunya anak maupun orang dewasa itu memang sedang banyak terjadi di Indonesia," jelas AKBP Sajarod Zakun.
Sedangkan menurut Kapolres, untuk wilayah Kabupaten Tegal yang sering terjadi yakni tawuran antar pelajar.
Sehingga dengan hal ini, pihaknya bersama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengundang pihak sekolah beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal maupun Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Operasi Lilin 2023, Polres Tegal Siapkan 14 Pos Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
"Tujuannya untuk mengkoordinir dengan pihak sekolah, bahwasanya penanganan dan pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pihak sekolah," terang Kapolres.
Dijelaskan pula oleh Kapolres, langkah kongkrit yang dilaksanakan yaitu berupa pembentukan Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).
"Satgas TPPK bertugas untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Disana sudah diatur SOP nya, dengan sasaran mulai dari PAUD sampai tingkat SMA atau SMK," terangnya.
Artikel asli: smol.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA