Mirae Asset Bantah Angka Rp14,5 Triliun Berkaitan dengan Aset Perusahaan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 22:25 WIB
Mirae Asset Bantah Angka Rp14,5 Triliun Berkaitan dengan Aset Perusahaan

PARADAPOS.COM - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) secara resmi membantah klaim bahwa angka Rp14,5 triliun merupakan bagian dari aset, keuntungan, atau pendapatan perusahaan. Klarifikasi tegas ini disampaikan oleh Direktur perusahaan, Tomi Taufan, sebagai respons atas penggeledahan kantor mereka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didampingi Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026).

Bantahan Resmi dan Penjelasan Perusahaan

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (6/3/2026), manajemen Mirae Asset Sekuritas menegaskan bahwa angka yang beredar luas di media sama sekali tidak berkaitan dengan kondisi keuangan perseroan. Perusahaan berupaya meluruskan narasi yang dinilai tidak akurat di tengah sorotan publik yang kian meningkat.

Tomi Taufan menjelaskan, "Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas."

Keamanan Aset Nasabah dan Komitmen terhadap Regulasi

Di tengah situasi yang berkembang, manajemen juga memberikan penekanan khusus mengenai keamanan dana investor. Seluruh efek dan dana nasabah diklaim dalam kondisi aman, tercatat, dan tersimpan secara resmi dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme ini merupakan standar proteksi di industri pasar modal, di mana portofolio nasabah dipisahkan secara ketat dari aset perusahaan dan berada di bawah pengawasan otoritas.

Lebih lanjut, Tomi menyatakan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, Mirae Asset Sekuritas menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tuturnya.

Latar Belakang Penggeledahan dan Dugaan Pelanggaran

Operasi penggeledahan yang dilakukan OJK bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material, yang diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal. Kasus ini berakar pada dua isu utama: ketidaklengkapan pelaporan pihak afiliasi dalam penjatahan saham saat penawaran perdana (IPO) BEBS, serta laporan penggunaan dana hasil emisi yang tidak sesuai fakta.

OJK dalam pernyataannya menyatakan, "Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas."

Modus Kompleks dan Skala Transaksi

Penyelidikan mengungkap skema yang lebih rumit. OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga sebagai nominee. Rangkaian transaksi ini, dieksekusi oleh enam orang operator, diduga menjadi penyebab melonjaknya harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) secara fantastis hingga 7.150% di pasar reguler antara tahun 2020 hingga 2022.

OJK juga menengarai keterlibatan beberapa pihak kunci, termasuk beneficial owner BEBS, mantan direktur investment banking Mirae Asset, serta korporasi sekuritas itu sendiri, dengan modus yang merentang dari insider trading hingga transaksi fiktif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar