PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik hanya dua periode. Usulan ini disampaikan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada temuan akademik dan fakta objektif di lapangan, bukan sekadar wacana politik.
Dasar Akademik dan Keterlibatan Partai Politik
Menurut Budi Prasetyo, kajian yang mendasari usulan ini tidak dilakukan secara sepihak. KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk memastikan data yang dikumpulkan bersifat komprehensif.
"Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa proses kajian ini dirancang untuk menangkap perspektif dari dalam partai politik secara langsung.
"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik ya," imbuhnya.
Tiga Aspek Pemilu yang Didekati
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pendekatan kajian tidak hanya terbatas pada elite partai. KPK menyasar tiga aspek penting dalam ekosistem pemilu untuk memperkuat validitas data.
"Tiga aspek itu yang kita dekati, partai dan kadernya ya sebagai peserta pemilu kemudian KPU Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu kemudian masyarakat sebagai pihak pemilih," ungkap Budi.
Pendekatan ini, katanya, dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai praktik demokrasi dan potensi celah korupsi dalam struktur kepartaian.
Rekomendasi dalam 16 Poin
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum ini merupakan salah satu dari 16 rekomendasi yang dirilis KPK. Rekomendasi lainnya mencakup perbaikan tata kelola partai secara sistemik.
Salah satu poin yang menonjol adalah usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK mendorong agar Kemendagri, Kemenkum, dan DPR (khususnya Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan klausul baru. Klausul tersebut mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup rincian kegiatan, peserta, tujuan, dan output, khususnya untuk kegiatan yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
Suasana di ruang konferensi pers KPK sore itu terasa serius. Beberapa jurnalis mencatat dengan saksama saat Budi memaparkan data-data yang menurutnya merupakan hasil penelusuran panjang di lapangan. Ia beberapa kali menekankan bahwa rekomendasi ini bukanlah intervensi, melainkan upaya preventif untuk memperkuat demokrasi internal partai.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Hadirkan Tujuh Guru dari Aceh hingga Papua Bantah Dakwaan
Dewan Pers dan Pemerintah Bahas Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Penguatan Sistem Kesehatan BPFK
10 Buku Termahal di Dunia, dari Naskah Joseph Smith hingga Catatan Leonardo da Vinci