Kementerian Haji Peringatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antre, 13 WNI Dicegah Berangkat

- Sabtu, 25 April 2026 | 21:00 WIB
Kementerian Haji Peringatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antre, 13 WNI Dicegah Berangkat
PARADAPOS.COM - Menjelang musim haji, Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran haji tanpa antre. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menyampaikan bahwa praktik semacam itu merupakan modus penipuan yang marak terjadi. Risikonya serius: jemaah bisa dikenai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun. Hingga saat ini, sebanyak 13 WNI dengan visa nonprosedural sudah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Medan.

Visa Haji Resmi Jadi Syarat Mutlak

Maria Assegaf menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa lain—seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis—tidak bisa digunakan untuk tujuan tersebut. Ia menyebut, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. "Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.

Sanksi Berlapis dari Pemerintah Saudi

Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berlapis bagi siapa pun yang tertangkap berhaji tanpa visa resmi. Mulai dari penahanan di tempat, denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama satu dekade. Ancaman ini, menurut Maria, bukan sekadar gertakan. Sudah ada sejumlah kasus yang menimpa WNI di tahun-tahun sebelumnya.

Satgas Khusus Dibentuk, 13 WNI Sudah Dicegah

Menanggapi maraknya praktik haji ilegal, Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hasilnya, hingga saat ini sebanyak 13 WNI yang menggunakan visa nonprosedural sudah dicegah keberangkatannya. Mereka terdeteksi saat akan terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Maria menambahkan, pengawasan akan terus diperketat di berbagai titik keberangkatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan promosi haji tanpa antre. "Bapak/Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun dan dapat digunakan oleh jemaah serta petugas untuk melaporkan berbagai permasalahan maupun kendala selama operasional haji berlangsung," jelasnya. Suasana di bandara beberapa hari terakhir memang terlihat lebih ramai. Petugas imigrasi dan Satgas Haji berjaga di sejumlah titik, memeriksa dokumen calon jemaah satu per satu. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang nekat berangkat dengan visa tidak sesuai prosedur.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler