Garut Aktifkan Pompanisasi dan Asuransi Hadapi Kekeringan di 508 Hektare Sawah

- Jumat, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB
Garut Aktifkan Pompanisasi dan Asuransi Hadapi Kekeringan di 508 Hektare Sawah
PARADAPOS.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai turun tangan menangani lahan pertanian yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. Hingga pertengahan Juni 2026, setidaknya 89 hektare sawah di tiga kecamatan mengalami kekeringan ringan, sementara 419 hektare lainnya di 11 kecamatan terancam mengalami kondisi serupa. Sebagai respons, pemerintah daerah mengaktifkan pompanisasi untuk menjaga pasokan air dan mendorong petani mendaftarkan lahannya ke program asuransi pertanian. Data Terbaru: 14 Kecamatan Terdampak Berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Garut pada periode 1–15 Juni 2026, kekeringan sudah terdeteksi di 14 kecamatan. Tiga wilayah dengan lahan yang sudah terkonfirmasi kering antara lain Kecamatan Singajaya seluas 11 hektare, Cibatu 35 hektare, dan Selaawi 43 hektare. Ketiganya masuk kategori kekeringan ringan. Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dispertan Kabupaten Garut, Susi Suhartianti, membenarkan kondisi tersebut. “Sudah ada wilayah yang terdampak kekeringan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan pertanian cepat mengering. Kondisi ini dinilai cukup mengganggu pertumbuhan tanaman pangan, terutama padi yang membutuhkan pasokan air secara kontinu. Ancaman Meluas di 11 Kecamatan Selain lahan yang sudah terdampak, Dispertan Garut juga mencatat adanya areal pertanian yang masuk kategori terancam kekeringan. Luas lahannya mencapai 419 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. Beberapa di antaranya adalah Kecamatan Pameungpeuk seluas 155 hektare, Caringin 60 hektare, dan Cibatu 63 hektare. “Jumlah terancam 419 hektare,” ungkap Susi. Wilayah lain yang masuk dalam daftar ancaman meliputi Mekarmukti (20 hektare), Cikelet (15 hektare), Cisompet (25 hektare), Singajaya (13 hektare), Cilawu (5 hektare), Karangpawitan (51 hektare), Sucinaraja (7 hektare), dan Pangatikan (5 hektare). Langkah Antisipasi dari Pemkab Garut Pemerintah Kabupaten Garut tidak tinggal diam. Sejak Mei 2026, Bupati Garut telah menerbitkan surat edaran khusus yang berisi panduan antisipasi kekeringan. Surat tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa, dan petugas lapangan agar lebih tanggap terhadap potensi atau laporan kekeringan di wilayah masing-masing. “Sebelumnya juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh petugas di lapangan untuk bisa mengoperasikan pompa, irigasi perpompaan apabila terjadi kekeringan di wilayahnya,” jelas Susi. Pompanisasi menjadi salah satu andalan. Petugas lapangan sudah dibekali pelatihan untuk mengoperasikan pompa air dan sistem irigasi perpompaan. Langkah ini diharapkan bisa menjaga pasokan air ke sawah-sawah yang mulai mengering. Asuransi Pertanian sebagai Jaring Pengaman Selain intervensi teknis, Dispertan Garut juga mengingatkan pentingnya perlindungan finansial bagi petani. Program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) disediakan untuk meminimalkan kerugian jika tanaman gagal panen akibat kekeringan. “Iya (ada penggantian dampak kekeringan), apabila terdaftar di AUTP,” tambah Susi. Ia menekankan bahwa klaim asuransi hanya bisa diajukan oleh petani yang sudah mendaftarkan lahannya ke program tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendaftaran terus digencarkan agar lebih banyak petani yang terlindungi. Di tengah ancaman musim kemarau yang masih berlangsung, koordinasi antara pemerintah daerah, petugas lapangan, dan petani menjadi kunci utama. Pompa berputar, surat edaran disebar, dan asuransi ditawarkan—semua dijalankan agar sawah-sawah di Garut tidak kehilangan harapan meski di bawah terik matahari.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar