KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya

- Rabu, 26 November 2025 | 09:50 WIB
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya

KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor PT WS Surabaya, Rabu (26/11/2025). Perusahaan ini merupakan rekanan proyek Monumen Reog dan Museum Ponorogo (MRMP) setinggi 16 lantai yang sedang diselidiki KPK.

Pengamanan Ketat dan Proses Penggeledahan

Lokasi penggeledahan di Jalan Ketintang Permai Karah, Jambangan, Surabaya diamankan dengan ketat. Tiga polisi dari Polrestabes Surabaya berjaga dengan senjata laras panjang dan rompi antipeluru. Proses penggeledahan berlangsung sejak sebelum waktu Salat Zuhur.

Sekitar pukul 15.11 WIB, penyidik KPK terlihat menggeledah mobil Toyota Innova putih yang terparkir di samping kantor. Mereka menyita sebuah map berisi berkas dari dalam kendaraan tersebut untuk dibawa ke dalam kantor PT WS.

Kaitannya dengan Dugaan Korupsi Proyek MRMP

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK secara khusus menyelidiki proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tidak hanya proyek Museum Reog yang akan didalami, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.

Status Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lainnya

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya:

  • Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
  • Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr Harjono)
  • Sucipto (Rekanan RSUD Ponorogo)

Keempatnya ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) dan menjalani masa tahanan 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar