Informasi yang dihimpun, pada giat GKN ini personil menyeser lokasi yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan obat obatan terlarang, setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, Ketiga pelaku diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Prambodo ketika dikonfirmasi mengatakan, “GKN ini sendiri merupakan tindakan cepat dalam rangkaian program Polresta Deli Serdang merespon keresahan warga dan sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang”, tegasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA