paradapos.com - Orang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang berinisial MS (18), IYS (17), WDI (21), bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih kepada awak media, Jum'at (12/1/2024).
"Petugas telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, saat anggota melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Warnet Eclipse Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (11/1/ 2024) kemarin", sebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.
"Dari para pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Shabu dengan berat 0,62 gram", tambah Kompol Sebastian R.S. Saragih.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA