paradapos.com | BANDUNG - Kuasa Ahli waris Nata Entjih kecewa pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, yang terkesan sengaja menunda permohonan mediasi atas sebidang tanah di Kecamatan Babakan Ciparay.
Meski dua bulan surat permohonan mediasi ini dilayangkan, namun berulangkali ditanyakan hanya memberi jawaban: sedang dalam proses.
"Sudah kita tanyakan beberapa kali jawabanya selalu sedang dalam proses dan pengumpulan data karena orang yang pernah memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak di BPN Kota Bandung lagi ," jelas kuasa ahli waris Adar Mahdar, Kamis (15/1/2024).
Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), petugas penerangan BPN hanya menjawab akan segera dikoordinasikan dengan bagian pengaduan (sengketa).
"Hal inilah yang menimbulkan adanya dugaan bahwa pihak BPN sengaja menunda adanya mediasi karena adanya keterlibatan oknum BPN," jelas Adar.
Menurut Adar, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi ke BPN, sebagai tindak lanjut dari media sebelumnya yang tidak mendapatkan titik temu.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kreatif di Bandung: Kampung Kreatif Kaulinan Pasir Kunci
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA