Desain konstitusional kewenangan MK dalam menyelesaikan persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah desain yang luas dan menyeluruh. Dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan.
Makna Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU itu dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan. Ia meminta MK untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia memiliki beban sebagai the guardian of the constitution untuk menjaga terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas dalam artian langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Todung.
"Pada saat MKRI menemukan bukti bahwa Pilpres 2024 itu tak memiliki integritas sama sekali, penuh dengan pelanggaran dan kejahatan pemilihan umum, maka satu-satunya pilihan buat Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia adalah membatalkan hasil pemilihan umum yang dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat," katanya menegaskan.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA