AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Gaza, 5 Tewas: Gencatan Senjata Terancam Gagal
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman
Persija Terpaksa Tinggalkan JIS, Stadion Pengganti Segera Ditetapkan
Kepsek SMA di Majene Ditahan Polisi Usai Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 15 Tahun di Ruang UKS