"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,"ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan dengan maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat Fasiltas Umum (fasum) oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah
"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepnayan,"Jelas Rozaldi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024