Oditur Ajukan Banding, Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Diperberat?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Oditur Ajukan Banding, Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Diperberat?

Oditur Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi

MEDAN - Oditur secara resmi mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terbukti menganiaya pelajar berinisial MHS (15) di Medan. Proses banding telah dimulai setelah tenggat waktu 7 hari pengajuan banding berakhir.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus penganiayaan oleh anggota TNI ini. "Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan akan dilakukan setelah hari ke-14," jelas Rony, Selasa (28/10/2025).

Alasan Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Selama Proses Hukum

Pengadilan Militer mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk tidak menahan terdakwa selama proses banding berlangsung. Menurut Kolonel Rony, pertimbangan utama adalah perilaku kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama proses hukum.

Halaman:

Komentar