"Alasan penahanan kan ada. Namun, kami pertimbangkan bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah melakukan apapun yang membuat perkara berkembang. Perilaku terdakwa di persidangan juga tidak terlambat, sehingga kami mengakomodir bahwa terdakwa tidak ditahan," papar Rony.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS.
Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan awal oditur yang mengajukan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus penganiayaan oleh oknum TNI ini terus mendapat perhatian publik seiring dengan proses banding yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Diam Strategis Prabowo di Balik Isu Ijazah Jokowi: Analisis Manuver Politik 2029
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Ini Alasan Pemerintah Bisa Tekan Biaya
Prabowo dan Dasco Ahmad Bahas Program Strategis: Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Indonesia
Tanpa Insentif, Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Jeblok 60%: Ini Analisis J.D. Power