Oditur Ajukan Banding, Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Diperberat?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Oditur Ajukan Banding, Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Diperberat?

"Alasan penahanan kan ada. Namun, kami pertimbangkan bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah melakukan apapun yang membuat perkara berkembang. Perilaku terdakwa di persidangan juga tidak terlambat, sehingga kami mengakomodir bahwa terdakwa tidak ditahan," papar Rony.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS.

Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan awal oditur yang mengajukan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus penganiayaan oleh oknum TNI ini terus mendapat perhatian publik seiring dengan proses banding yang sedang berjalan.

Halaman:

Komentar