Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perlu Ada Pidana
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, menyatakan bahwa jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menunjukkan ijazah aslinya sejak awal, maka tidak perlu ada proses pidana dan tidak ada rakyat yang harus masuk penjara.
Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, seperti yang dikutip pada Minggu, 23 November 2025.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," tegas Denny Indrayana.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik