- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Ketiganya juga dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Vonis Terdakwa Sebelumnya
Sebelum penetapan tersangka dalam dua klaster ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya adalah terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Roy Suryo Sindir Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Usai Sowan ke Jokowi: Pecundang!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Tujuan & Dampaknya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya
Pilkada DPRD: PKS Pilih Kekuasaan atau Koalisi dengan PDIP untuk Pemilu 2029?