Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara

- Minggu, 23 November 2025 | 00:25 WIB
Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Ketiganya juga dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Vonis Terdakwa Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka dalam dua klaster ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya adalah terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Komentar