Ancaman DPR Tutup Permanen Bandara IMIP Morowali Terkait Penerbangan Gelap

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:50 WIB
Ancaman DPR Tutup Permanen Bandara IMIP Morowali Terkait Penerbangan Gelap

DPR RI Ancam Tutup Permanen Bandara IMIP Morowali Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap

Komisi V DPR RI mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Ancaman penutupan permanen bandara khusus kawasan industri itu disampaikan jika terbukti melakukan operasi penerbangan internasional ilegal.

Pelanggaran Kedaulatan Bandara

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa penerbangan langsung dari luar negeri ke bandara IMIP tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dinilai merusak kedaulatan otoritas kebandarudaraan nasional Indonesia.

"Kalau satu kali saja kami temukan dia pernah melakukan penerbangan internasional, dari luar langsung mendarat di IMIP... kita minta bandara itu ditutup," tegas Lasarus di Bandung, Sabtu, 6 Desember 2025.

Penyelidikan dan Opsi Pembentukan Panja Khusus

Komisi V saat ini sedang mengumpulkan data dan memverifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Meski belum memiliki bukti lengkap, proses penyelidikan terus dilakukan secara intensif.

Lasarus menyatakan, jika banyak data valid ditemukan tetapi pengelola IMIP tetap menyangkal, opsi pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus akan segera dipertimbangkan oleh DPR.

Kehati-hatian Terhadap Proyek Strategis Nasional

Di balik ancaman tegasnya, Lasarus menekankan bahwa Komisi V tetap berlaku hati-hati. Hal ini mengingat IMIP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki aturan khusus.

Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan semua operasional, termasuk penerbangan, tetap mengacu pada peraturan dan Keppres yang berlaku untuk proyek strategis nasional.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar