"TPUA kini berisiko dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela, tetapi justru sebagai pelaku kriminalisasi terhadap aktivis dan pelayan kepentingan politik Jokowi," jelasnya.
Permintaan Pencabutan Laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Atas dasar itu, TPUA melalui pernyataan hukumnya yang ditandatangani oleh Petrus Selestinus (Koordinator Litigasi) dan Ahmad Khozinudin (Koordinator Non Litigasi), dengan hormat meminta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk mencabut laporan yang telah mereka buat terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Pelaporan dan Klarifikasi Damai Hari Lubis
Diketahui, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan mendalilkan Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru (UU No. 1/2023) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6 UU ITE (UU No. 1/2024).
Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh telah memengaruhi proses penetapan tersangka pada klaster pertama kasus ijazah Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Kekeliruan Tanggal Lulus Jokowi di Video UGM: Fakta, Kronologi, dan Analisis Lengkap
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Kritik Kinerja & Isu Reshuffle Kabinet Prabowo
Rocky Gerung: Jokowi Diduga Tak Bisa Hidup Tenang Sebelum Kasus Hukum Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi