Hera menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Satpol PP Kota Palangka Raya, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penimbun bahan pokok.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penimbun bahan pokok. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli bahan pokok secara berlebihan, karena hal itu akan memicu kelangkaan dan kenaikan harga," sambungnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Hera mengatakan bahwa ketersediaan bahan pokok masih terjamin dan harga masih dalam kisaran normal.
Beberapa bahan pokok yang diamati antara lain beras, gula, minyak goreng, telur, daging ayam, daging sapi dan sayur-mayur.
Artikel asli: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Kritik Kinerja & Isu Reshuffle Kabinet Prabowo
Rocky Gerung: Jokowi Diduga Tak Bisa Hidup Tenang Sebelum Kasus Hukum Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia