PARADAPOS.COM -Maraknya amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), merupakan fenomena baru pada penyelenggaraan hukum Indonesia.
Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, dalam mengambil keputusan, sejatinya MK tidak sekadar mempertimbangkan aspek hukum semata, tapi juga aspek sosiologis.
"Seperti suasana kebatinan publik yang mengharapkan tegaknya keadilan pada kasus sengketa pemilihan umum ini," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Analisis politik Universitas Nasional itu menilai banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae menjadi bukti bahwa ada amarah publik atas penyalahgunaan kekuasaan, demi memenangkan pasangan calon tertentu.
"Maka, di tangan MK masa depan demokrasi dan bangsa ini dipertaruhkan," tandasnya.
Hingga Kamis (18/4), MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres dari berbagai kalangan, mulai akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Amicus curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ritual Adat Jokowi di Lampung: Simbol Kepala Kerbau Ditafsir sebagai Sinyal PSI Siap Tantang PDIP
Presiden Jokowi Batal Hadiri Kirab Budaya di Lampung Timur Imbas Penolakan Atribut Partai, Alihkan Kunjungan ke Pasar dan Pesantren
Blusukan Jokowi Dinilai PDIP sebagai Strategi Politik untuk Pemilu 2029 demi Gibran dan Kaesang
Ritual Menginjak Kepala Kerbau di Prosesi Adat Lampung, Jokowi Bungkam soal Maknanya