Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya
Pilkada DPRD: PKS Pilih Kekuasaan atau Koalisi dengan PDIP untuk Pemilu 2029?
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Bisa Nyinyir, Resmi Umumkan Swasembada Pangan 2025