PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai ada upaya kriminalisasi di balik permintaan sejumlah pihak untuk melanjutkan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, penyelidikan terkait keaslian ijazah di Bareskrim Polri telah dihentikan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut, masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan kasus ijazah Jokowi belum selesai.
"Permasalahannya sekarang, mereka mengatakan, 'kok dihentikan pak?', 'ini tidak boleh dihentikan, harus dilanjuti ke tingkat penyidikan'. Ini lah yang menurut kami upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," ujar Yakup dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Dia menambahkan, kasus ijazah Jokowi yang mencoba dipaksakan naik ke tingkat penyidikan oleh sejumlah pihak seakan-akan itu merupakan tindak pidana.
"Kami meminta pihak-pihak yang masih mencoba mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut," tuturnya.
Yakup menegaskan, penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi telah dihentikan, begitu juga terkait dengan laporan mengenai ijazah palsu Jokowi.
"Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli," ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kesalahan Sebut Nama Desa saat Kunjungan Presiden, Pengamat Sebut Indikasi Lemahnya Koordinasi Kabinet
Menkeu Sebut Ada Pihak di Sekitar Istana Perlambat Aturan Devisa Ekspor hingga Mundur ke Juni 2026
LMND Serahkan Tujuh Rekomendasi ke Prabowo untuk Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Prabowo Tegur Zulkifli Hasan di Depan Publik, Pengamat: Itu Teguran Halus, Bukan Sinyal Reshuffle