PARADAPOS.COM - Terungkap pengusul tunjangan rumah DPR RI senilai Rp50 juta yang kemudian membuat masyarakat mengamuk hingga unjuk rasa dan berakhir ricuh.
Diketahui DPR RI ternyata mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulannya.
Tunjangan itu diberikan setelah DPR RI tidak lagi memakai rumah dinas yang diberikan oleh negara yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.
Belum diketahui pasti kenapa rumah dinas tersebut diubah menjadi tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
Namun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta itu hanya diberikan selama satu tahun tepatnya dari Oktober 2024 hingga 2025.
Sufmi Dasco Ahmad pun tidak mengungkapkan jelas bagaimana anggaran tunjangan rumah itu tiba-tiba masuk ke dalam pemasukan DPR RI.
Namun demikian kata Sufmi Dasco Ahmad, umumnya tunjangan DPR RI akan diusulkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan RI.
“Saya kurang jelas ya, tapi biasanya diputuskan di Menkeu, tapi usulan biasanya dari Sekretariat Jenderal dengan hitung-hitungan harga sewa rumah di Jakarta selama lima tahun,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (26/8/2025).
“Jadi jelas ya bahwa itu untuk sewa selama lima tahun,” ucapnya.
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Mengapa Rakyat Dukung Penumpasan Korupsi?
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulus SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dipersoalkan, Iwan Fals Berkomentar: Kalau Palsu, Gimana?