Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi

- Senin, 15 September 2025 | 17:40 WIB
Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi


PARADAPOS.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.

KPU menjelaskan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin 15 September 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut keterangan KPU.

KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Alasan utama KPU adalah resiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.

Keputusan tersebut diperkirakan bakal menuai pro dan kontra, terutama di tengah sorotan publik soal keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

Komentar