JABAR HITS - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai saham overvalued dan undervalued.
Saham overvalued merujuk pada saham yang diperdagangkan di atas nilai wajar atau nilai intrinsiknya.
Hal ini dapat diartikan jika harga saham tersebut dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kinerja dan potensi perusahaan, dan mungkin melebihi nilai sebenarnya.
Baca Juga: Begini Ternyata Cara untuk Mengetahui Saham yang baik untuk Dibeli
Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti spekulasi pasar, ekspektasi pertumbuhan yang tinggi, atau kondisi pasar yang irasional.
Memiliki saham yang overvalued bisa berisiko karena harga saham mungkin akan turun ke nilai intrinsiknya.
Sementara itu, saham undervalued adalah saham yang diperdagangkan di bawah nilai wajar atau nilai intrinsiknya.
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi