paradapos.com - Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Sulawesi Barat mencapai 18,4% dari total penduduk, atau sekitar 364.430 jiwa.
Untuk membantu masyarakat miskin tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada tahun 2024, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT kepada masyarakat miskin di Sulawesi Barat.
Bansos PKH dan BPNT 2024 akan disalurkan secara tunai yang berarti bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima atau lewat Kantor Pos.
Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
Penerima bantuan PKH dan BPNT 2024 akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima bansos. Adapun kategori penerima manfaat PKH, di antaranya adalah:
- Ibu hamil
- Balita
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Siswa SD, SMP, dan SMA
Nominal bansos PKH yang diterima KPM, mulai dari Rp375 ribu hingga Rp750 ribu. Sedangkan, bansos BPNT 2024 disalurkan dengan cara dirapel untuk dua bulan sekaligus dengan nominal yang diterima KPM sebesar Rp400 ribu, di mana sebelumnya Rp200 ribu.
Untuk memastikan syarat penerima bantuan terpenuhi, masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data terpusat yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Syarat Menerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat agar bisa menerima dan mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah di tahun 2024:
1. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat masih memiliki komponen PKH dan BPNT.
2. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat tercatat aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Kemensos.
3. Bagi Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang belum mendaftar DTKS, bisa usulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar mandiri secara online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
4. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki data kependudukan aktif (KTP) yang padan DTKS.
5. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki komponen anak sekolah, maka datanya harus terdaftar aktif di Dapodik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat