Restorative Justice KUHAP Baru untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 18 November 2025 | 05:50 WIB
Restorative Justice KUHAP Baru untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Roy Suryo dan Ijazah Palsu Jokowi: Solusi Restorative Justice di KUHAP Baru

Kasus Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusulkan Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan yang terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya disahkan dalam waktu dekat.

Apa Itu Restorative Justice dalam KUHAP Baru?

Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice mengedepankan pendekatan dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.

Penerapan pendekatan ini dinilai cocok untuk menangani kasus yang melibatkan Roy Suryo cs terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. "KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice," jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

Aturan Penahanan yang Lebih Objektif

Habiburokhman juga menekankan bahwa aturan mengenai penahanan dalam KUHAP baru lebih objektif. Hal ini menyulitkan pihak seperti Roy Suryo cs untuk ditahan, berbeda dengan aturan dalam KUHAP lama warisan Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.

"Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri," tegasnya.

DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Berjalan Lancar

Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi publik dan mengutamakan prinsip restorative justice.

Meski sempat menuai kritik dan bahkan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), proses legislasi tetap berjalan. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah mencapai tingkat satu, sehingga mekanisme pengesahan tidak akan terganggu.

Cucun juga menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, jika MKD memproses laporan tersebut, pimpinan DPR akan membahas langkah-langkah selanjutnya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar