Kasus Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusulkan Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan yang terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam KUHAP Baru?
Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice mengedepankan pendekatan dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.
Penerapan pendekatan ini dinilai cocok untuk menangani kasus yang melibatkan Roy Suryo cs terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. "KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice," jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah