MAKI Desak KPK Telusuri Asal-Usul Dana Rp100 Miliar ke Rekening PBNU dari Mardani Maming
PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik sumber dana Rp100 miliar yang ditransfer Mardani H. Maming melalui PT Batulicin Enam Sembilan ke rekening PBNU.
Boyamin menegaskan, KPK harus memastikan apakah dana tersebut berasal dari dugaan suap atau gratifikasi selama Maming menjabat sebagai Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah. Kalau ndak salah pernah jadi DPRD. Jadi, apakah masuk laporan LHKPN KPK uang itu? Kalau ndak, ya berarti ditelusuri asal-usulnya," kata Boyamin kepada Inilah.com, Senin (1/12/2025).
Boyamin mengingatkan kasus gratifikasi yang telah membawa Maming ke penjara, yaitu penerimaan Rp49,4 miliar dari Henry Soetio. Dalam putusan PK, Maming divonis 10 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp110 miliar.
"Karena nyatanya dalam kasus yang lain, yang dengan Henry Soetio itu, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang menjadikan Mardani Maming mendekam dalam penjara," ujarnya.
Menurut Boyamin, penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada dana tidak halal yang masuk ke PBNU. Transaksi Rp100 miliar ini terjadi tepat sebelum Maming—yang saat itu juga menjabat Bendahara Umum PBNU—ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Apalagi itu ketika mendekati masa-masa penetapan tersangka Pak Mardani Maming. Artinya, Pak Mardani Maming kan diduga sudah mengetahui beliau akan kena jeratan hukum, maka kemudian uang itu seakan-akan dititipkan ke bendahara NU, ke PBNU," jelas Boyamin.
Rincian Transaksi dan Penggunaan Dana
Berdasarkan laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 oleh KAP GPAA, rekening Mandiri PBNU dikendalikan Maming. Dana Rp100 miliar masuk dalam empat tahap pada 20-21 Juni 2022, dengan catatan untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional. Sehari setelah transfer terakhir, Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Penggunaan dana tercatat termasuk pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada periode Juli–November 2022. Abdul Hakam terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum untuk pendampingan perkara Maming, atas perintah Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.
Respon dan Ultimatum KPK
KPK telah mengultimatum internal PBNU untuk menyerahkan hasil audit internal terkait indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, jika dokumen diserahkan, KPK akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
"Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK," ucap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak terlibat dalam dinamika internal organisasi PBNU. "Terkait dengan apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika di internal organisasi. Sehingga KPK tidak masuk dalam isu tersebut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik