Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja

- Minggu, 14 Desember 2025 | 13:25 WIB
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja

Hingga kini, keduanya belum diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Daftar Perusahaan dan Keuntungan Diduga dari Solar Murah

Dalam sidang terdakwa Riva Siahaan (mantan Dirut Pertamina Patra Niaga), JPU mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga meraup untung besar dari pelanggaran aturan tata niaga solar.

Berikut rincian perusahaan dan keuntungan yang didapat:

  • PT Adaro Indonesia (Boy Thohir): Rp168,51 miliar.
  • PT Maritim Barito Perkasa (afiliasi Adaro): Rp66,48 miliar.
  • PT Beraul Coal (Sinarmas Group/Franky Widjaja): Rp449,1 miliar.
  • PT Purnusa Eka Persada & PT Arara Abadi (Sinarmas Group): Rp32,11 miliar. (Total Sinarmas Group: Rp481,1 miliar).
  • PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) (Delta Dunia Group): Rp264,14 miliar.
  • PT Merah Putih Petroleum: Rp256,23 miliar.
  • PT Ganda Alam Makmur (Titan Group): Rp127,99 miliar.
  • PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) (Banpu Group): Rp85,80 miliar.
  • PT Vale Indonesia Tbk: Rp62,14 miliar.
  • PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk: Rp42,51 miliar.
  • PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (BUMN): Rp16,79 miliar.
  • PT Nusa Halmahera Minerals: Rp14,06 miliar.

Tuntutan MAKI: Cabut Izin dan Bubarkan Korporasi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi-korporasi tersebut. Menurutnya, sanksi harus tegas, termasuk pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi untuk menimbulkan efek jera.

"Bukan hanya sekadar dihukum denda. Terlalu enak, nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya," tegas Boyamin.

Dua bulan setelah fakta hukum diungkap di sidang, belum ada perkembangan signifikan dari penyidik Kejagung untuk memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut.

Halaman:

Komentar