KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif

- Minggu, 22 Maret 2026 | 06:50 WIB
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Keputusan yang dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ini menuai kritik tajam dari pengawas antikorupsi yang menilai langkah tersebut diskriminatif dan mengancam sistem penegakan hukum yang telah dibangun.

Kritik dari Aktivis Antikorupsi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan KPK ini. Menurut catatannya, pengalihan penahanan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan tersangka oleh KPK.

“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” tegas Boyamin.

Dia menilai keputusan tersebut menciptakan ketidakadilan, terutama karena diambil menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Boyamin khawatir langkah ini akan memicu protes dari tahanan lainnya yang merasa diperlakukan berbeda.

“Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran, ini yang menjadikan diskriminasi, sehingga yang lain juga komplain,” ujarnya.

Kekhawatiran atas Transparansi dan Sistem

Boyamin juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa cara Gus Yaqut dikeluarkan dari rutan terkesan tertutup, dengan alasan yang dipertanyakan.

“Selain diskriminasi, parah cara keluarnya diam-diam, ngakunya ada pemeriksaan tambahan,” tambahnya.

Lebih dari sekadar kasus individu, Boyamin memperingatkan dampak jangka panjang keputusan ini terhadap integritas pemberantasan korupsi. Dia menegaskan bahwa tuntutan untuk perlakuan yang sama dari tahanan lain hanya akan merusak sistem yang ada.

“Dan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk mencabut keputusan tahanan rumah dan mengembalikan Gus Yaqut ke rutan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik yang terkoyak oleh kesan ketidakadilan.

“Pertanyaan sederhana, kenapa dulu ditahan kalau kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan. Ketika ditahan kemudian dialihkan ke rumah, masyarakat jadi kecewa,” tuturnya.

Penjelasan Resmi dari KPK

Di sisi lain, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengalihan status penahanan tersebut. Budi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan respons atas permohonan resmi dari keluarga Gus Yaqut yang telah diajukan sejak 17 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.

Budi menegaskan bahwa permohonan keluarga itu tidak serta-merta dikabulkan, melainkan melalui proses kajian yang mendalam oleh penyidik. Hasil kajian tersebut yang kemudian menjadi dasar pemberian izin tahanan rumah.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya.

Meski mengizinkan tahanan rumah, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan pengawasan. Lembaga ini menjamin bahwa proses pengawasan terhadap Gus Yaqut akan tetap ketat selama proses hukum berlangsung, untuk memastikan tidak ada halangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar