PARADAPOS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim memiliki bukti bahwa seorang pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga menguasai lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan ini mendorong MAKI untuk mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.
Desakan MAKI: Tersangka Baru Segera Ditetapkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyuarakan permintaan tersebut secara terbuka. Ia menekankan pentingnya pengembangan penyidikan yang sudah berjalan. “Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka. Kenapa? Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum,” kata Boyamin Saiman dalam sebuah pernyataan video yang diterima pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Boyamin, kepemilikan puluhan unit SPPG oleh seorang pejabat eselon satu merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa pejabat publik di lingkungan BGN dilarang keras memiliki atau mengelola SPPG, apalagi ikut campur dalam rantai pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konflik Kepentingan di Balik Program MBG
“Yang mana itu mestinya tidak boleh, karena dia, fungsi oknum pejabat eselon satu ini, tingkat tinggi ini, justru fungsinya pengawasan. Nah, mestinya dia mengawasi jangan sampai ada dugaan penyimpangan-penyimpangan,” terang Boyamin.
Ia menyoroti ironi di lapangan. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, oknum pejabat tersebut justru diduga menjadi bagian dari masalah. Boyamin menyebut penyimpangan dalam program MBG sudah tercium sejak awal, dan temuan MAKI justru mengarah pada oknum di internal BGN sendiri.
“Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan karena dia konflik kepentingan, karena dia punya 20-an dapur umum, dan itu justru harusnya dia, menurut saya, bersama-sama dengan pejabat yang ada yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan tersangka,” papar Boyamin.
Laporan Resmi Disiapkan ke Kejagung
Boyamin memastikan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan akan segera diserahkan secara resmi. Ia berjanji akan menyertakan identitas pejabat yang dimaksud dalam laporan tersebut. “Dan saya akan melaporkan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20-an tadi dan juga apa fungsi jabatannya gitu,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sudah berjalan. Boyamin berharap Kejagung tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Dan nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke praperadilan untuk membuka siapa nama orang itu dan termasuk dugaan penyimpangannya memiliki 20-an dapur umum atau SPPG. Kita kawal dan mudah-mudahan juga segera dimintai pertanggungjawaban hukum, dilakukan penyidikan dan juga ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat Apresiasi Langkah Tegas Berantas Korupsi
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis
Tujuh Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3 Senilai Rp49,6 Miliar
Kader Gerindra Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Malang atas Unggahan Video Dinilai Mencemarkan Nama Baik Partai