Raffi Ahmad Kembali Diseret ke Sidang Korupsi, Pengamat Desak Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

- Senin, 08 Juni 2026 | 03:50 WIB
Raffi Ahmad Kembali Diseret ke Sidang Korupsi, Pengamat Desak Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
PARADAPOS.COM - Nama Raffi Ahmad kembali mencuat dalam sidang dugaan suap kepabeanan yang melibatkan perusahaan jasa kargo BlueRay Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mengungkap fakta adanya pengiriman perangkat elektronik, termasuk iPhone 17 dari Amerika Serikat, yang diduga dikoordinasikan dengan pihak kargo tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak tanpa pandang bulu.

Fakta Persidangan: Percakapan WhatsApp dan Modus Pengiriman

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti komunikasi WhatsApp antara asisten pribadi terdakwa John Field, Yohanes, dengan saksi Sri Pangestuti (Tuti). Percakapan tertanggal 15 Oktober 2025 itu menunjukkan adanya permintaan untuk mengirimkan laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Jaksa mengungkapkan indikasi bahwa barang-barang tersebut tetap bisa masuk melalui jalur udara di Bali dengan modus pengemasan yang menyamarkan jenis barang dalam dokumen kargo milik pelanggan lain.

Desakan CBA: Hukum Harus Tegas Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi fakta yang terungkap di ruang sidang, Uchok Sky Khadafi memberikan pernyataan tegas di Jakarta pada Sabtu (06/06/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap lunak terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. “Disebutnya nama figur publik dalam persidangan kasus impor ilegal oleh BlueRay Cargo bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Bea Cukai, tidak boleh silau dengan nama besar. Mereka harus bekerja secara profesional dan transparan untuk membongkar fakta yang sebenarnya,” ujar Uchok. Ia menekankan bahwa modus operandi yang terungkap—seperti pencampuran barang dengan kiriman pelanggan lain dan manipulasi dokumen kargo—merupakan pelanggaran serius terhadap sistem kepabeanan Indonesia. “Jika memang ada bukti bahwa barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan merugikan keuangan negara atau melanggar aturan importasi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku di level administratif, sementara pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini justru terlindungi,” lanjutnya.

Transparansi dan Pengawasan Publik

CBA mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami setiap keterangan saksi, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui pegawai BlueRay Cargo. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinantikan publik untuk memastikan tidak ada praktik “jual beli perkara” atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan impor. “Kami dari CBA akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik berhak tahu kebenaran di balik dugaan impor ilegal ini agar integritas sektor kepabeanan kita tetap terjaga,” pungkas Uchok.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar