PARADAPOS.COM - PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang pelapor maupun terlapor sebelum memberhentikan penyelidikan tersebut.
"Harusnya memang sebelum menyatakan penghentian penyelidikan, kepolisian harus mengundang dan menguji fakta dari terlapor maupun pelapor lebih dulu dengan gelar perkara," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (25/5).
Tugas Polisi?
Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, tentu akan menimbulkan kesan abuse of power yang dilakukan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan sebuah perkara pidana.
Jadi Prematur?
Ia menyebut, penghentian penyelidikan itu sangat prematur dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain rawan disalahgunakan, hal itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada banyak dalih penghentian penyelidikan terutama adalah keengganan melakukan proses hukum, apalagi bila terlapor adalah pemilik kuasa, baik politik maupun modal," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor