PARADAPOS.COM - Rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Pernyataan resmi ini justru memperkuat keraguan di tengah masyarakat, terutama setelah sejumlah pihak menilai proses penyelidikan dilakukan secara tertutup dan sepihak.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kelompok yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, menyebut Bareskrim tidak transparan dan mengabaikan sejumlah saksi penting dalam penyelidikan.
Salah satunya adalah Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan pada dokumen skripsi Jokowi, khususnya penggunaan font Times New Roman yang dinilai belum lazim digunakan pada tahun 1985.
“Bukan sekadar kejanggalan teknis. Ini soal akuntabilitas institusi negara. Ketika Polri menyatakan selesai, tapi tidak membuka ruang partisipasi publik atau pemeriksaan independen, yang muncul adalah kecurigaan,” kata Ardi Suteja, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI).
Ardi menegaskan, untuk mengembalikan kepercayaan publik, perlu digelar gelar perkara ulang yang melibatkan lembaga forensik independen seperti Universitas Indonesia (UI) atau Universitas Islam Indonesia (UII).
Menurutnya, tanpa keterlibatan pihak luar yang kredibel, pemerintah berisiko dianggap menyembunyikan kebenaran.
“Kalau semua uji forensik hanya dilakukan oleh Polri, persepsi publik bisa mengarah ke konspirasi negara. Ini berbahaya, karena akan menyulut ketidakpercayaan lebih luas terhadap proses penegakan hukum kita,” ujarnya.
Dampaknya bukan hanya pada citra Polri. Jika keaslian ijazah Jokowi benar-benar terbukti bermasalah melalui uji independen, konsekuensinya bisa menyentuh lembaga-lembaga hukum nasional dan internasional.
Kredibilitas Polri, termasuk pengakuan dari Interpol dan lembaga mitra global lainnya, bisa ikut tercoreng.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB