PARADAPOS.COM - Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.
Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.
Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,
"Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956."
Penjelasan dari butir tersebut:
1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.
2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.
3. Ini berarti: Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.
Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?