PARADAPOS.COM - Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.
Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.
Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,
"Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956."
Penjelasan dari butir tersebut:
1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.
2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.
3. Ini berarti: Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.
Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).
Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.
Implikasi tapal batas dalam MoU Helsinki, tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.
Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb), harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.
Hal ini penting sebagai jaminan politik, bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.
👇👇
Aksi Mendagri merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah Melanggar MoU Helsinki 2005. Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959. pic.twitter.com/diBuUZFvJt
— Aceh 🇮🇩🇹🇷🇵🇸 (@Aceh) June 11, 2025
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit Butir 1.1.4 MoU Helsinki: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”
— Aceh 🇮🇩🇹🇷🇵🇸 (@Aceh) June 11, 2025
📍 Penjelasan Butir… pic.twitter.com/9fFnSdOs3Q
Mendagri melanggar hukum tatanegara,karna tindakan si titok dan si boby tdk ada payung hukum dan melanggar undang” lebih tinggi di atasnya yg di kelurkan dua Presiden sebelumnya .
— CANDEN (@Ceudah25) June 11, 2025
Bahkan menciptkan pelanggaran perjanjian damai MOU Helsinki yg rawan memicu konflik. pic.twitter.com/xPmCOMyHL3
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
INFO! Gibran Bisa Mundur Tanpa Pemakzulan, Kasus Fufufafa Dinilai Jadi Faktor Penentu
Pakar HTN Feri Amsari Telanjangi Putra Sulung Jokowi: Cuma Satu Anak Muda Yang Dapat Karpet Merah, Namanya Gibran!
Bobby Tepis 4 Pulau Aceh Hadiah ke Sumut: Kenapa Tak ke Solo Saja?
SIMAK! Poin-Poin Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut