Bongkar Peran Wamenaker Noel, KPK: Membiarkan Pemerasan dan Minta Jatah!

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Bongkar Peran Wamenaker Noel, KPK: Membiarkan Pemerasan dan Minta Jatah!


PARADAPOS.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3. Komisi antirasuah membongkar peran Noel dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui praktik pengurusan sertifikasi K3 yang ada unsur pemerasan. Namun, Noel sebagai Wakil Menteri justru membiarkan praktik itu.

"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Namun bukan hanya mengetahui, Noel bahkan juga menerima dan meminta jatah. KPK menyebut bahwa segala tindakan Noel itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif.

"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," kata Setyo.

Dalam ekspos itu, Setyo juga mengungkap bahwa Noel menerima aliran dana pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik di kabinet Merah Putih. KPK menemukan Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.

Setyo mengungkap uang pengurusan sertifikasi K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh yang mengurus sertifikasi. Sedianya uang sertifikasi K3 hanya dibebankan sebesar Rp275 ribu.

Namun, fakta di lapangan didapati bahwa tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta.

KPK mengungkap bahwa ada modus pemerasan dalam praktik ini, apabila uang itu tidak dibayarkan maka pengurusan sertifikasi akan dipersulit.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," pungkasnya.

Komentar