Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys: Tuntutan Rp244 Miliar dan Proses Mediasi

- Selasa, 04 November 2025 | 08:00 WIB
Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys: Tuntutan Rp244 Miliar dan Proses Mediasi

Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys: Tuntutan Rp244 Miliar dan Sidang Mediasi

Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru dengan diajukannya gugatan perdata. Nikita resmi menggugat bos skincare Reza Gladys dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang pertama gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025. Agenda awal sidang difokuskan pada proses mediasi antara kedua belah pihak.

Proses Hukum dan Mediasi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi bahwa mediasi menjadi langkah pertama dalam penyelesaian kasus ini. Upaya menghadirkan Nikita langsung di persidangan masih dilakukan, meski terdapat kendala terkait statusnya sebagai terpidana dalam kasus lain.

Proses mediasi akan difasilitasi oleh dua pihak. Nikita mengajukan Sri Miguna sebagai mediator, sementara pengadilan menunjuk Halida Rahardhini. Kedua nama ini telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat.

Nilai Tuntutan dan Dasar Gugatan

Nikita Mirzani menuntut ganti rugi total sebesar Rp244 miliar dari Reza Gladys. Rincian tuntutan terdiri dari:

  • Kerugian materiil: Rp4 miliar
  • Kerugian akibat kelalaian: Rp40 miliar
  • Kerugian immateriil: Rp200 miliar

Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan. Menurut tim kuasa hukum Nikita, Andi Syariffudin, pembatalan ini dilakukan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Kemungkinan Penyelesaian

Galih Rakasiwi membuka peluang perdamaian antara kedua belah pihak. Jika mediasi berhasil dan tercapai kesepakatan, kasus ini berpotensi dihentikan. Sebaliknya, jika mediasi gagal, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perkembangan sidang gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat nilai tuntutan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler