Klien Tifa Ungkap Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengklarifikasi status kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin sudah bukan lagi pengacaranya.
Penegasan ini disampaikan Tifa melalui unggahan di media sosial X (Twitter) untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia membantah kabar bahwa dirinya dan Rismon Sianipar yang mencabut kuasa Ahmad Khozinudin.
Kronologi Pencabutan Kuasa Hukum oleh Ahmad Khozinudin
Dalam penjelasan rincinya, dokter Tifa menyampaikan tiga poin penting:
Pertama, ia menyatakan bahwa istilah "mencabut kuasa" tidak tepat. Faktanya, sekitar lima bulan lalu, Ahmad Khozinudin dan timnyalah yang secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai kuasa hukum. Dengan demikian, status Tifa sebagai klien dari tim hukum tersebut telah berakhir.
Kedua, sejak pencabutan kuasa itu, Tifa mengaku telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Tim inilah yang mendampinginya dalam seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 dan kewajiban lapor.
Ketiga, Tifa menegaskan bahwa ia tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak, termasuk Ahmad Khozinudin. Tidak ada konflik atau persoalan personal. Klarifikasi ini dilakukan semata untuk memastikan keakuratan informasi publik dan mencegah narasi yang tidak sesuai fakta.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI