Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

- Selasa, 25 November 2025 | 02:00 WIB
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Belum Ada Bea Cukai dan Imigrasi: Fakta Bandara IMIP Morowali yang Tertutup Aparat

Menteri Pertahanan Tegaskan "Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara"

Kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ke Kawasan Industri Indonesia Morowali (IMIP) pada 19-20 November 2025 mengungkap sebuah fakta mengejutkan. Kunjungan ini menyoroti isu akses yang selama ini beredar, yaitu sulitnya aparat pemerintah masuk ke dalam kompleks IMIP dan bandaranya. Menhan Sjafrie dengan tegas menegaskan prinsip "tidak boleh ada negara di dalam negara", yang menimbulkan kekhawatiran serius mengenai celah kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

Bandara IMIP: Beroperasi Sejak 2019 Tanpa Otoritas Indonesia

Peneliti Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Edna Caroline, mengungkapkan bahwa bandara di dalam kawasan industri seluas 4.000 hektare ini tidak memiliki otoritas Indonesia. Artinya, tidak ada petugas Bea Cukai dan Imigrasi yang mengawasi keluar masuknya orang dan barang. Bandara yang diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 ini disebut beroperasi secara tertutup, dan informasi yang beredar menyebutkan aparat keamanan pun kesulitan memasukinya.

Potensi Ancaman Pertahanan dan Kedaulatan Negara

Keadaan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari sisi pertahanan. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyelundupan, baik barang maupun orang, menjadi sangat tinggi. Edna Caroline mempertanyakan mengapa kondisi ini dibiarkan terjadi sejak 2019 tanpa intervensi dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Imigrasi, atau Polri. Hal ini dianggap sebagai sebuah "kecolongan" yang membahayakan kedaulatan negara.

Desakan untuk Penempatan Aparat dan Investigasi Mendalam

Menyikapi temuan ini, publik didorong untuk mengawal tindak lanjut dari laporan Menhan Sjafrie kepada Presiden Prabowo Subianto. Desakan utama adalah segera ditempatkannya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara IMIP. Selain itu, diperlukan kejelasan dan investigasi mendalam mengenai siapa yang memberikan izin operasional bandara tersebut sejak awal, serta mengapa berbagai instansi pemerintah terkait membiarkan pelanggaran ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Presiden Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Tambang Ilegal

Isu ini semakin mengemuka seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menhan Sjafrie untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal. Dalam rapat di Hambalang, Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Menhan Sjafrie berkomitmen bahwa Kementerian Pertahanan bersama kementerian terkait akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

Latihan gabungan TNI yang baru-baru ini digelar di Bangka Belitung dan Morowali juga merupakan bagian dari upaya mempertajam kemampuan TNI dalam mengawasi dan menindak praktik penambangan ilegal di Indonesia.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar