Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan Usai Video Joget di Ruang Operasi Viral

- Sabtu, 04 April 2026 | 05:25 WIB
Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan Usai Video Joget di Ruang Operasi Viral

PARADAPOS.COM - Seorang perawat di RSUD Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah, diberhentikan dari tugasnya setelah video dirinya berjoget di dalam ruang operasi saat tindakan pembedahan berlangsung viral di media sosial. Insiden yang mencoreng etika profesi medis ini memaksa pihak rumah sakit mengambil tindakan tegas, meski klaim prosedur medis tidak terganggu selama kejadian.

Tindakan Tidak Profesional di Ruang Sakral

Ruang bedah, yang seharusnya menjadi area steril dengan konsentrasi tinggi untuk keselamatan pasien, justru menjadi lokasi perekaman video tak pantas. Dalam rekaman yang beredar, terlihat Riga Septian Bahri, seorang perawat berstatus PPPK, mengenakan alat pelindung diri lengkap namun asyik meliuk-liuk di depan kamera. Adegan ini terjadi sementara tenaga medis lainnya tampak sibuk menangani pasien di meja operasi. Viralnya video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat yang mempertanyakan integritas dan keseriusan pelayanan kesehatan di instansi tersebut.

Penegasan dan Tindakan Tegas dari Pimpinan Rumah Sakit

Menanggapi badai publikasi ini, Direktur RSUD Datu Beru, Gusnarwin, mengonfirmasi keaslian video dan lokasi kejadian. Meski demikian, ia berusaha menegaskan bahwa proses operasi itu sendiri tetap berjalan sesuai protokol.

"Benar itu dilakukan di kamar operasi namun dalam hal ini operasi berlangsung sesuai prosedur dan tidak mengganggu operasi," jelas Gusnarwin dalam video klarifikasinya yang dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Meski prosedur teknis diklaim tidak terganggu, konsekuensi bagi pelaku tidak dapat dihindari. Pihak rumah sakit secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Riga, sang perawat, juga tampil dengan pernyataan penyesalan.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya pihak rumah sakit, masyarakat yang tidak senang melihat video saya dari hati kecil saya paling dalam saya minta maaf dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap Riga dengan penuh penyesalan.

Konsekuensi Hukum dan Kedinasan

Permintaan maaf ternyata tidak cukup untuk menutupi bobot pelanggaran yang dilakukan. Kepala Humas RSUD Datu Beru, Himawan, menegaskan bahwa sanksi administratif telah dijalankan. Riga secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik dari layanan bedah.

"Perawat tersebut merupakan staf di bagian bedah. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan serta ditarik dari layanan bedah. Kami menyayangkan terjadinya aksi perawat tersebut saat dokter sedang melakukan operasi pasien," tegas Himawan.

Lebih lanjut, kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk proses pembinaan dan penetapan sanksi lebih lanjut. Investigasi internal juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Riga melanggar aturan.

"Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan," lanjut Himawan. Ia menambahkan bahwa perawat tersebut telah berulang kali diperingatkan terkait larangan membawa dan menggunakan ponsel di area kritis seperti ruang operasi.

Menyelamatkan Kredibilitas Layanan Kesehatan

Pernyataan akhir dari humas rumah sakit menyiratkan dilema yang dihadapi institusi. Di satu sisi, aspek teknis operasi dianggap tidak terpengaruh, namun di sisi lain, tindakan itu dinilai telah merusak fondasi kepercayaan dan norma profesional yang dijunjung tinggi.

"Aksi perawat berjoget tersebut tidak mengganggu dokter yang sedang menangani pasien. Akan tetapi, aksi perawat tersebut tidak beretika dan tidak profesional, sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat," pungkas Himawan.

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi seluruh insan medis tentang betapa rapuhnya kepercayaan publik dan betapa sakralnya lingkungan kerja yang berhubungan langsung dengan nyawa seseorang. Tindakan disipliner yang diambil diharapkan dapat memulihkan kredibilitas serta menjadi pembelajaran bagi tenaga kesehatan di mana pun.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar