paradapos.com - Provinsi Nusa Tenggara Timur dikabarkan tentang isu pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah adalah salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
Umumnya pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang mengusulkan terkait calon daerah otonomi baru yaitu Nusa Tenggara Timur.
Dilansir paradapos.com dari dpr.go.id , bahwa Anggota Badan Legislatif DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Nusa Tenggara Timur layak untuk dimekarkan.
Luas Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah daratan kurang lebih 47.349,9 km2 dan lautan dengan luas kurang lebih 200.000 km2.
Saat ini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat beberapa usulan pemekaran kabupaten kota namun masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah.
Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lombok Selatan rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabupaten ini nantinya akan terdiri dari 8 kecamatan dan 108 Desa serta luas 427,04 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 496.475 jiwa (2020).
Kecamatan yang bergabung di Kabupaten Lombok Timur ini yaitu Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Terara, Montong Gading dan Sikur.
Lokasi Ibu Kota kabupaten berada di kecamatan Terara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
The Institute for Ecosoc Rights: Pada 2014-2024 Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, 1 Juta Orang Tewas Secara Sunyi!
Membaca Manuver di Balik Arahan Jokowi “Prabowo-Gibran 2 Periode”
Ahli Hukum Pastikan Pengelola Dapur MBG Bisa Dipidana, Ini Dasarnya
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia