Atas perbuatannya, kata Aldinan, Polresta Kupang Kota dalam waktu dekat akan segera disidang.
"Memang dia mengaku khilaf, tapi bukan dalam artian mau bebas dari sanksi dan hukuman," tegasnya.
"Ya (disanksi) sesuai aturan internal kami, jangan khawatir karena yang bersangkutan saya sudah tindak tegas. Untuk perkembanganya akan kami sampaikan lagi ke publik," tambahnya
Aldinan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Gereja Kota Kupang agar membantu menenangkan jemaatnya atas ulah anggotanya.
"Saya tegaskan lagi bahwa kami tidak main-main, anggota yang salah pasti ditindak tegas dan ditelanjangi dengan aturan yang berlaku," tandas Aldinan.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI