Menggugat Rektor UGM bisa menjadi preseden menarik dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Jika laporan semacam ini diajukan dan diproses, itu akan membuktikan bahwa masih ada ruang bagi supremasi hukum untuk menelusuri keabsahan klaim akademik para pemimpin bangsa.
Namun, kenyataannya, dengan kondisi politik saat ini, langkah tersebut bisa saja dimentahkan oleh kekuatan politik yang melindungi Jokowi dan para pendukungnya.
Jika Jokowi benar-benar kebal hukum, maka siapapun yang berada dalam lingkarannya juga bisa mendapatkan perlindungan serupa.
Di sisi lain, jika langkah ini berhasil, bukan hanya rektor yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem pendidikan tinggi Indonesia yang perlu diaudit ulang.
Kasus ini bisa membuka tabir atas berbagai kemungkinan penyimpangan akademik lainnya, bukan hanya terkait Jokowi tetapi juga figur-figur lain yang pernah atau sedang berkuasa.
Kesimpulan: Gagasan Berani yang Layak Dicoba
Meskipun gagasan melaporkan Rektor UGM atas dugaan pemberian keterangan palsu terdengar radikal, ia merupakan respons yang logis terhadap ketimpangan hukum yang terjadi saat ini.
Jika hukum benar-benar masih berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali, maka tidak ada salahnya menguji gagasan ini.
Namun, apakah ini akan membuahkan hasil? Itu tergantung pada sejauh mana integritas sistem hukum kita masih bisa ditegakkan, atau justru semakin tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan.
***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza
Deddy Corbuzier Bantu Penjual Es Gabus Viral: Beri Hadiah Tempat Usaha
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral