Ketika Rektor UGM Dituntut Atas Keterangan Palsu: 'Sebuah Gagasan Yang Layak Diuji?'
Di tengah polemik politik yang semakin panas, muncul sebuah gagasan yang cukup berani: Bagaimana jika Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait status Jokowi sebagai alumnus UGM?
Ide ini bukan sekadar provokasi, tetapi refleksi atas rasa frustrasi publik terhadap sistem hukum yang tampak tak berdaya menghadapi kekuasaan.
Jika Jokowi kini benar-benar “kebal hukum”, baik secara de facto maupun de jure, maka mereka yang terlibat dalam membangun narasi tentang dirinya harus siap bertanggung jawab atas pernyataan yang telah mereka buat.
Di sini, Rektor UGM—sebagai sosok yang mengesahkan status akademik Jokowi—bisa menjadi sasaran utama jika ada indikasi manipulasi data atau ketidaksesuaian fakta yang disampaikan ke publik.
Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah bisa menjadi rujukan dalam kasus ini.
Jika terbukti bahwa keterangan tentang kelulusan Jokowi dari UGM tidak didukung oleh bukti yang sah, maka secara teori, ada peluang hukum untuk mempersoalkan pernyataan tersebut.
Namun, tantangan utamanya adalah membuktikan bahwa rektor (baik yang menjabat saat ini atau sebelumnya) dengan sengaja memberikan informasi yang keliru, bukan sekadar kelalaian administratif.
Di sisi lain, UGM sebagai institusi tentu memiliki rekam akademik yang seharusnya dapat diverifikasi. Jika ada celah, misalnya ketidaksesuaian antara dokumen akademik dan klaim publik, maka ini bisa membuka ruang bagi gugatan hukum.
Menggugat Rektor UGM bisa menjadi preseden menarik dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Gilang Berduka: Bulan Madu Berujung Maut, Jenazah Istri, Cindy, Dimakamkan di Mana?
VIDEO CALL SEKS DI BALIK PERASAN Rp 1,6 MILYAR KE PENGUSAHA SAWIT RIAU
Haru! Azan Pertama Berkumandang di Gaza Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel, Suasana Damai Menyentuh Hati
Video Terakhir Cindy Istri Gilang Kurniawan: Anjay Nikah Sebelum Tewas Saat Honeymoon