Publik menyoroti riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul fakta bahwa masa SMA yang ia jalani
    berlangsung selama lima tahun.
  
  
    Catatan perjalanan sekolah Wakil Presiden RI itu memang masih bisa diakses
    di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari situlah muncul banyak
    kebingungan.
  
  
    Hal ini semakin ramai diperbincangkan usai gugatan dengan nomor perkara
    583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
    Pusat.
  
  
    Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan legalitas
    ijazah Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
  
  
    Dalam aturan resmi, syarat utama pencalonan capres dan cawapres adalah
    minimal lulusan SMA atau sederajat. Namun, perdebatan pun muncul karena
    Gibran menempuh masa SMA di luar negeri dengan waktu yang tidak biasa, yaitu
    lima tahun.
  
  
    Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
  
  
    Data mengenai riwayat pendidikan Gibran bisa ditelusuri langsung melalui
    situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id.
  
  
    Berdasarkan data KPU, Gibran memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkubumen
    Kidul 16, Surakarta pada 1993-1999.
  
  
    Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
    Kedua jenjang ini tidak menimbulkan tanda tanya, sebab catatannya jelas dan
    berlangsung di kota kelahirannya, Solo.
  
  
    Kontroversi baru muncul ketika Gibran memasuki jenjang pendidikan setingkat
    SMA. Pada 2002-2004, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School,
    Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia,
    pada 2004-2007.
  
  
    Artinya, total masa SMA Gibran berlangsung selama lima tahun, lebih lama
    dibanding standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang biasanya hanya
    tiga tahun.
  
  
    Setelah menyelesaikan pendidikan di Sydney, suami Selvi Ananda tersebut
    melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS)
    pada 2007-2010. Dari institusi inilah ia kemudian meraih gelar sarjana.
  
  
    Gugatan Hukum Terkait Ijazah SMA Gibran
  
  
    Pihak penggugat menyoroti bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak
    otomatis diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
  
  
    Menurut aturan, dokumen semacam itu harus melewati proses penyetaraan resmi
    oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
  
  
    Masalahnya, dokumen penyetaraan ijazah Gibran disebut baru muncul beberapa
    tahun setelah ia lulus, bukan segera setelah menyelesaikan pendidikan.
  
  
    Selain itu, program UTS Insearch di Sydney yang diikuti Gibran juga
    menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai program ini lebih mirip
    foundation atau program persiapan menuju perkuliahan, bukan pendidikan SMA
    penuh.
  
  
    Oleh karena itu, ada yang mempertanyakan apakah program tersebut benar-benar
    bisa disejajarkan dengan ijazah SMA yang menjadi syarat minimal pencalonan
    capres dan cawapres.
  
  
    Meski demikian, KPU telah menetapkan bahwa syarat administratif Gibran sah
    ketika ia mendaftar pada Pilpres 2024. Artinya, secara formal, ijazah luar
    negeri Gibran dianggap memenuhi ketentuan setelah melalui proses
    penyetaraan.
  
  
    Namun, dengan adanya gugatan hukum ini, status ijazah tersebut kembali
    dipertanyakan secara legal.
  
  
    Jika pengadilan menganggap ijazah SMA Gibran bermasalah, maka dampaknya bisa
    meluas, mengingat ijazah tersebut merupakan syarat konstitusional bagi calon
    presiden dan wakil presiden.
  
  
    Namun, sepanjang dokumen penyetaraan yang dimiliki Gibran sah dan
    dikeluarkan oleh lembaga berwenang, secara hukum ia tetap memenuhi syarat
    administratif.
  
  
    Sementara itu, kejanggalan riwayat pendidikan Gibran di KPU juga ramai
    diperbincangkan di media sosial.
  
  S1 🤣🤌 pic.twitter.com/Sm1YFXi1Qw
— herwin (@bangherwin) September 18, 2025
Banyak netizen yang menyoroti perjalanan sekolah Gibran, terutama soal masa
    SMA lima tahun yang dinilai tidak lazim.
  
    "Wait a minute, dia SMA 5 tahun? Itu juga pakai acara pindah padahal di
    negara yang sama, kenapa ya?" tanya warganet.
  
  
    "SMA selama 5 tahun, S1 cuma 3 tahun. Apa nggak kebalik?" celetuk warganet.
  
  
    "Buat yang awam, sekalipun itu di LN, SMA 5 tahun itu ya artinya berarti ada
    yang salah. Buat yang paham O dan A level mungkin masih sesuai tahapannya.
    Tapi kalau buat yang ngerti foundation, bingung ah jelasinnya. Sekolah aja
    ruwet," jelas warganet.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
  
  
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kakek 82 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Kande Api Pangkep, Sempat Hilang 3 Hari
Uya Kuya Ditelepon Jenderal Gara-Gara Hoaks Gaji DPR: Kronologi & Klarifikasi Lengkap
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta