Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes*
Isu pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Fufufafa, kembali mencuat dan viral di berbagai media, mulai dari televisi mainstream hingga kanal YouTube independen.
Polemik ini berkaitan dengan syarat pendidikan minimal calon presiden maupun wakil presiden sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r junto Pasal 13 PKPU No. 19 Tahun 2023, yang mewajibkan kandidat minimal lulus SMA atau sederajat.
Masalah muncul karena ijazah yang diklaim dimiliki Fufufafa ternyata masih diragukan keabsahannya.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa dokumen penyetaraan yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 tidak dilandasi bukti akademik valid.
Surat tersebut hanya bersandar pada fotokopi rapor kelas 10 dan 11 dari Orchid Park Secondary School (OPSS), tanpa keterangan sah dari Insearch, University of Technology Sydney (UTS), sebagaimana yang selama ini diklaim.
Dugaan Kejanggalan Surat Penyetaraan Pendidikan
Surat penyetaraan bernomor 9149/D.DI/KS/2019 diterbitkan belasan tahun setelah Fufufafa disebut menempuh pendidikan di Australia.
Anehnya, surat itu menyebut Fufufafa telah menamatkan Grade 12 di UTS Insearch dan disetarakan dengan lulusan SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Namun fakta terbaru menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak masuk akal.
Bahkan, Mendikmenjur Prof. Abdul Mu’ti melalui komunikasi langsung memberi sinyal adanya kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut.
Pengakuan Mengejutkan: Tidak Lulus dari Insearch
Seorang warga Indonesia di Sydney, Ikhsan Katonde, membongkar fakta mengejutkan dalam wawancara di kanal YouTube independen.
Fufufafa, saat kunjungan ke Australia tahun 2018, diduga sendiri mengakui tidak lulus dari program Insearch.
Ia hanya mengikuti beberapa bulan kursus bahasa Inggris, padahal seharusnya program berlangsung sekitar sembilan bulan atau 500 jam belajar.
Pengakuan ini sekaligus meruntuhkan narasi lama yang sempat dipublikasikan berbagai media arus utama maupun situs resmi pemerintah, yang menyebut Fufufafa pernah menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dengan ijazah dari University of Bradford, Inggris, bahkan ditulis sempat melanjutkan S2 di UTS.
Skandal Pendidikan yang Berulang
Kasus ini dianggap sebagai “Keajaiban Dunia ke-9”, menyusul dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dikaitkan dengan ayah Fufufafa.
Skandal pendidikan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi akademik yang tidak sesuai fakta.
Lebih jauh, perjalanan plesiran keluarga Fufufafa ke Sydney pada 2018 juga memperlihatkan bagaimana isu pendidikan ini coba ditutupi.
Foto-foto perjalanan dan pengakuan langsung dari saksi memperkuat dugaan kebohongan publik terkait latar belakang akademiknya.
Saatnya Negara Bertindak Tegas
Jika pengakuan Fufufafa soal tidak lulus Insearch benar adanya, maka hal ini masuk kategori perbuatan tercela yang bisa menjadi dasar pemakzulan.
Apalagi, landasan hukumnya jelas: seorang wakil presiden wajib memenuhi syarat minimal pendidikan setara SMA dengan bukti ijazah sah.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR, MK, dan MPR harus berani bersikap demi menjaga marwah dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Publik pun semakin gencar menyerukan tagar #AdiliJkw dan #MakzulkanFufufafa sebagai bentuk tuntutan moral.
*) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen
Jakarta, Minggu 28 September 2025
Artikel Terkait
Inilah Lima Posisi Jenderal Polisi yang Menurut Selamat Ginting Harus Diperiksa Terkait Malapetaka Agustus
Waspada! Makanan MBG Harus Habis dalam 4 Jam, Jika Tidak Bisa Berbahaya
Kebijakan BBM Ini Tuai Kritik, Anak Menkeu Purbaya Yudhi: Masa Lamborghini Diisi BBM Oplosan?
Ada Kabar Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan karena Tanya MBG, CEO Promedia: Rusak Citra Presiden Prabowo, Copot Oknumnya!