PARADAPOS.COM - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga menjalankan operasi penipuan daring dari sebuah kawasan hunian di Sentul, Kabupaten Bogor. Penggerebekan yang berlangsung Senin malam, 2 Maret 2026 itu merupakan puncak dari pengawasan intensif petugas imigrasi yang mencium aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi Penggerebekan di Tiga Lokasi
Operasi yang digelar tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) tersebut menyasar tiga rumah terpisah di kawasan Babakan Madang. Di tempat itu, petugas menemukan ketiga belas pria berkebangsaan Jepang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, satu dari mereka tidak mampu menunjukkan paspor aslinya kepada petugas. Temuan ini semakin menguatkan kecurigaan adanya pelanggaran keimigrasian.
Tak hanya mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan skema kejahatan terorganisir. Barang sitaan mencakup puluhan ponsel dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, dan berbagai alat elektronik pendukung lainnya. Yang cukup mencolok, petugas juga menemukan atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang di lokasi.
Komitmen Imigrasi Jaga Kedaulatan Hukum
Dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (4/3/2026), Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen institusinya. Tujuannya, menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," jelas Ritus.
Dia menambahkan dengan tegas bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberi toleransi pada aktivitas ilegal yang dilakukan warga asing di Indonesia.
Pemeriksaan Intensif dan Koordinasi Lintas Lembaga
Saat ini, seluruh WNA asal Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal menurut UU Keimigrasian, tetapi juga mengupas tuntas modus operandi penipuan lintas negara yang diduga mereka jalankan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara asal tersangka, untuk mengungkap jaringan kejahatan ini.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ungkap Yuldi.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan prosedural, mengedepankan ketelitian hukum sebelum mengambil kesimpulan akhir terkait lingkup dan dampak dari operasi penipuan yang diduga dilakukan kelompok tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Apresiasi Cap Go Meh 2026 sebagai Penggerak Harmoni dan Ekonomi Kreatif
Longsor Tutup Total Jalan Baru Clongop, Akses Gunungkidul-Klaten Terputus
Menteri ESDM Tegaskan Stok BBM Aman, Angka 20 Hari Merujuk Kapasitas Penyimpanan
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Korban