DPR Tegaskan Anggaran Sapi Kurban Presiden Berlandaskan Hukum dan Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya

- Rabu, 27 Mei 2026 | 02:25 WIB
DPR Tegaskan Anggaran Sapi Kurban Presiden Berlandaskan Hukum dan Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
PARADAPOS.COM - Polemik penggunaan anggaran negara untuk bantuan sapi kurban Presiden akhirnya mendapat tanggapan dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah. Anggaran yang digunakan berasal dari APBN melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden, bukan dana pribadi kepala negara.

Dasar Hukum dan Mekanisme Anggaran

Menurut Bahtra, program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto masuk dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang dianggarkan secara resmi. Mekanisme penyalurannya berjalan melalui sistem keuangan negara dan berada dalam koordinasi pemerintah pusat. “Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/05/2026).

Bukan Program Baru

Bahtra menjelaskan bahwa program bantuan Presiden sebenarnya telah berjalan lama. Pemerintahan sebelumnya, termasuk era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, juga menjalankan skema serupa. Bantuan tidak terbatas pada hewan kurban, melainkan mencakup berbagai sektor sosial lainnya. “Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden. Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.

Peran Negara dalam Momen Keagamaan

Ia menekankan bahwa momentum keagamaan seperti Idul Adha menjadi ruang intervensi sosial yang sah bagi pemerintah. Negara, menurutnya, harus hadir untuk memastikan manfaat hari raya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. “Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegasnya.

Dampak Ekonomi untuk Peternak Lokal

Selain dampak sosial, Bahtra menyoroti efek ekonomi dari program tersebut. Sapi kurban yang dibeli berasal dari peternak dalam negeri, sehingga aktivitas ini mendorong perputaran ekonomi di daerah. “Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya.

Menolak Politisasi Program

Menurut Bahtra, polemik yang muncul di publik tidak mencerminkan substansi program. Ia mengingatkan agar fokus tetap pada manfaat yang diterima masyarakat, bukan pada narasi negatif yang dibangun tanpa dasar. “Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” pungkasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar