Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

- Jumat, 29 Desember 2023 | 12:01 WIB
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama Keppres tersebut diterbitkan.

Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli
Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Kapolri Kembali Rotasi Pemen dan Pati, Kombes Trunoyudo Jadi Karopenmas Mabes Polri

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id

Halaman:

Komentar