Meski aturan telah jelas, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan. Hal ini seringkali disebabkan oleh ketidaksinkronan kebijakan antar instansi.
"Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini," ungkap Nusron.
Langkah Konkret Kementerian PU
Merespons hal ini, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah mengambil langkah awal dengan menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.
"Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini," kata Diana Kusumastuti.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU ini diharapkan dapat menjadi solusi sistemik dalam mengatasi banjir dan melindungi kawasan sempadan air untuk keberlanjutan lingkungan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024